Latar Belakang
Sejak dekade 1970-an, Islamic Bank telah
muncul sebagai realitas baru dalam dunia financial
international. Namun, prinsip-prinsip dan kaidahnya bukanlah sesuatu hal
yang baru. Melainkan sudah ada sejak zaman Rasulullah dan hukum-hukumnya
tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist. Kemunculan Islamic Bank ini sering
dikaitkan dengan kebangkitan Islam dan hasrat kaum Muslim untuk mengamalkan
prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-harinya. 
Dusuki (2008)  Ide dasar Islamic Bank bukan hanya
terletak pada larangan pengenaan bunga atau riba saja. Islamic Bank menunjukkan
bahwa etika dan finance dapat terhubung untuk melayani masyarakat. Ide dibalik
sistem Islamic Bank ini adalah menghapuskan ketidakadilan dalam
masyarakat. Dasuki juga mengkategorikan tujuan Islamic Bank (IB) dari
perspektif stakeholder antara lain memaksimumkan profit, kontribusi pada
kesejahteraan social, mengurangi kemiskinan, mempromosikan proyek pembangunan
berkesinambungan, meminimalkan biaya operasi, meningkatkan kualitas produk dan
jasa, menyediakan produk financial yang layak dan kompetitif dan mempromosikan
nilai-nilai Islam dan way of life melalui staf, klien dan
masyarakat umum.[1]
Apa itu Islamic bank
Secara mendasar, istilah Bank Syariah
hanya digunakan di Indonesia, sedangkan di negara lain digunakan istilah Islamic
Banking. Islamic bank adalah
instuisi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip
ekonomi dan keuangan Islam pada era perbankan. Islamic bank bisa didefinisikan dengan berbagai cara. Definisi Islamic bank, yang disetujui oleh
General Secretariat of the Organization of the Islamic Conference (OIC),
sebagai berikut :
1.     
Islamic
bank
adalah instuisi keuangan yang memiliki hukum, aturan dan prosedur sebagai wujud
dari komitmen kepada prinsip syariah dan melarang menerima dan membayar bunga
dalam proses operasi yang dijalankan. 
2.     
Islamic
bank
adalah bisnis bank Islam berarti bisnis bank yang memiliki tujuan dan operasi
tidak memasukkan elemen yang tidak diijinkan oleh agama Islam.[2]
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian Islamic bank secara umum adalah bank yang pengoperasiannya
dijalankan sesuai dengan syariat Islam.  Dalam Al-Qur’an juga ada penjelasan tentang
Islamic bank, sebagai berikut :
1. Dalam surat Ar-Rum
ayat 39 disebutkan bahwa:
“Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Islamic Bank meniadakan sistem bunga di
pinjaman ataupun simpanan dan menggantinya dengan prinsip risk-profit sharing.
2. Dalam surat
Al-Baqarah 219 disebutkan bahwa:
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”… 
Islamic Bank tidak menginvestasikan
uangnya dalam aktivitas bisnis yang diharamkan oleh Islam, seperti: memberi
modal untuk perusahaan minuman keras/pornografi/judi ataupun berinvestasi dalam
pasar uang etc, untuk mendapatkan keuntungan.
Perbedaan Islamic bank
dengan Convensional bank
| 
No | 
Islamic
  bank | 
Convensional
  bank | 
| 
1. | 
Investasi,
  hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan. | 
Investasi,
  tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang dibiayai
  menguntungkan. | 
| 
2. | 
Return
  yang dibayar atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya
  berdasarkan prinsip syariah. | 
Return
  baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari
  nasabah pengguna berupa bunga. | 
| 
3 | 
Perjanjian
  dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam. | 
Perjanjian
  menggunakan hukum positif. | 
| 
4. | 
Orientasi
  pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented,
  yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. | 
Orientasi
  pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan. | 
| 
5. | 
Hubungan
  antara bank dan nasabah adalah mitra. | 
Hubungan
  antara bank dan nasabah adalah kreditur dan debitur. | 
| 
6. | 
Dewan
  pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). | 
Dewan
  Pengawas syariah terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris. | 
| 
7. | 
Penyelesaiaan
  sengketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah,
  melalui peradilan agama. | 
Penyelesaiaan
  sengketa melalui pengadilan negeri setempat. | 
Tabel.
Perbedaan antara Islamic Bank dan Convensional Bank [3]
Sasaran Islamic Bank
            Sasaran utama Islamic
bank  adalah untuk menyebarkan
kemakmuran ekonomi dalam struktur Islam dengan mengembangkan prinsip Islam
dalam area bisnis.  Point sasarannya
adalah sebagai berikut :
1.     
Menawarkan jasa keuangan
2.     
Menjaga stabilitas nilai uang
3.     
Pengembangan ekonomi
4.     
Alokasi sumber daya yang optimum
5.     
Mendistribusikan sumberdaya secara
seimbang
Prinsip Islamic Bank
            Karakteristik Islamic
bank yang terkenal adalah keadilan dan kesamaan melalui pembagian
keuntungan dan kerugian dan melarang bunga. Prinsip untuk Islamic bank adalah
sebagai berikut :
1.     
Melarang bunga
2.     
Pembagian yang seimbang
3.     
Uang sebagai “modal potensial”
4.     
Melarang gharar
5.     
Kontrak yang suci
6.     
Kegiatan syariah yang disetujui
Islamic Bank di
Indonesia
Di Indonesia pelopor Islamic Bank adalah Bank Muamalat
Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh
krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah
di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.
7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Timberg, menceritakan bahwa Indonesia,
dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menerapkan sistem perbankan Islam
sudah cukup terlambat. Banyak dari para pemimpin Muslim Indonesia tidak percaya
bahwa bunga dilarang, meskipun orang lain melakukannya. Setelah melakukan
beberapa kali kesalahan, Lembaga keuangan Islam ini berkembang pesat dan
mendapatkan antusiasme dan dukungan dari generasi muda dan kaum intelektual. Islamic
Bank di Indonesia memiliki karakteristik yang tidak biasa. Seperti kebanyakan
insititusi pembiayaan mikro di Indonesia, Institusi Islam, mikro atau yang
lainnya umumnya dikelola swasta, lembaga nirlaba yang didasarkan pada
intermediasi dana pihak ketiga disimpan di pasar yang kompetitif. Dalam hal ini
Islamic Bank berbeda dari lembaga keuangan mikro di hampir semua negara
lain di dunia. Biasanya tidak memiliki tujuan sosial yang eksplisit selain
keuntungan sebesar-besarnya dan sesuai dengan Islam, meskipun dalam beberapa
kasus, permasalahan social dapat terjadi.[4]
Produk Islamic Bank dalam Mengatasi
Masalah Ekonomi dan Pembangunan Indonesia
Produk yang ditawarkan oleh Islamic
Bank cukup beragam dan tidak kalah dengan produk dari bank konvensional.
Produk-produk ini baik secara langsung dan tidak langsung mampu berperan dalam
mengatasi permasalahan dalam ekonomi.
Peran Produk Islamic Bank dalam
mengatasi masalah pembangunan ekonomi dapat dilihat dari beberapa
variable yaitu: mampu mengontrol kemiskinan, mampu mengontrol tingkat pengangguran, dan mampu mengontrol
tingkat inflasi. Menurut Saleem, produk Islamic bank dan hubungannya
dengan ekonomi dapat dirinci dalam tabel berikut :[5]
| 
Jenis
  Produk | 
Rekomendasi
  untuk mengendalikan kemiskinan | 
| 
Musharakah | 
·       Mendorong
  terjalinnya kemitraan dengan pihak-pihak terkait. 
·       Sebagian
  besar laba yang tidak diketahui akan dilihat dengan akurat, dan sebagian
  besar laba akan masuk ke bank dan akhirnya akan diperuntukkan bagi depositor.
  Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang hanya memberikan keuntungan
  dari sisi tingkat bunga saja. 
·       Semua
  aktivitas ini akan membantu menghilangkan “black economy” dan sumber daya
  yang menganggur untuk digunakan dan dibagikan bagi para deposan kecil,
  mengurangi jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan  | 
| 
Mudharabah | 
Mudharabah merupakan alat yang sangat
  potensial untuk menghilangkan riba/bunga dari masyarakat dengan menyediakan
  sebuah alat yang bebas bunga untuk penggunaan ketrampilan dan khususnya dapat
  memobilisasi sumber daya masyarakat dengan menjadikan mereka mudharib ketika
  bank akan menyediakan jasa keuangan. | 
| 
Salam | 
Salam sangat berguna untuk mengurangi
  kemiskinan di sektor agriculture dengan mudah melalui memberikan kemungkinan
  pada bank dan petani untuk bekerja sama memanen dan mendapatkan dana pada
  saat yang tepat, bukan melalui pinjaman riba yang akhirnya memperburuk
  keadaan. | 
| 
Istisna | 
Istisna khususnya berguna dalam sektor
  perumahan, meningkatkan permintaan terhadap kontruksi, menciptakan kesempatan
  kerja, dan mensejahterakan masyarakat tanpa efek riba. | 
| 
Murabahah | 
Murabaha tidak memiliki dampak
  langsung pada pengurangan tingkat kemiskinan, tetapi secara tidak langsung
  akan menyediakan alat yang baik bagi penjualan yang ditangguhkan (deferred
  sale) menjadi lebih efisien. | 
| 
Ijarah | 
Ijarah tidak memiliki efek langsung
  pada pengurangan tingkat kemiskinan | 
| 
Musawamah | 
Sama dengan murabaha tetapi mungkin
  musawama adalah mode of finance yang memiliki efek lebih sedikit dalam
  mengurangi tingkat kemiskinan karena memmbantu dalam perdagangan tanpa bunga. | 
| 
Jenis
  Produk | 
Rekomendasi
  untuk mengendalikan pengangguran | 
| 
Musharakah | 
Musharakah menciptakan pekerjaan bagi
  banyak penduduk, menjadi produk utama pembiayaan, mempromosikan kewirausahaan
  dan kemitraan usaha | 
| 
Mudharabah | 
Mudarabah memiliki efek dalam
  mengurangi pengangguran di sector bisnis, karena mendorong manajemen usaha melalui
  tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan mempromosikan aktivitas
  perdagangan. Pengangguran berkurang dalam jangka pendek dan jangka panjang | 
| 
Salam | 
Salam juga memiliki potensi besar
  dalam mengurangi tingkat pengangguran di sector pedesaan dan mengurangi
  kecenderungan penduduk melakukan urbanisasi. Melalui petani, salam melibatkan
  penduduk pedesaan dan perkotaan, mengurangi beban pengangguran di sector
  perkantoran, perusahaan dan industry. | 
| 
Istisna  | 
Istisna juga memiliki efek baik dalam
  mengurangi pengangguran melalui peningkatan aktivitas konstruksi dan
  perumahan dan secara umum aktifitas manufaktur | 
| 
Ijarah | 
Ijarah memiliki efek kecil mengurangi
  penganguran | 
| 
Musawamah | 
Hampir sama dengan murabahah | 
| 
Murabahah | 
Murabahah memiliki efek kecil dalam mengurangi
  pengangguran | 
            Dapat
dilihat dari tabel di atas yang dinyatakan Saleem, bahwa produk Islamic bank cukup membantu pembangunan
perekonomian di Indonesia. 
 Perkembangan Islamic Bank di Indonesia Saat
Ini
Di
tengah rentannya kondisi keuangan global, Islamic
bank di Indonesia mencatatkan kinerja yang sangat bagus, baik secara
kualitas maupun kuantitas.  Menurut statistik Bank Indonesia, perkembangan
dan pertumbuhan Islamic bank di
Indonesia setiap tahunnya cukup fantastis dan menggembirakan, tumbuh antara
40-45 persen per tahun. Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, peningkatan
pembiayaan, ekspansi pelayanan ( jaringan kantor yang semakin meluas menjangkau
33 propinsi di Indonesia).
Menurut data
Bank Indonesia, kini   sudah ada 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Bank
Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS),  dan 156 BPRS, dengan
jaringan kantor meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574
di tahun 2012, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan Islamic bank meningkat
sebesar  25,31%. Aset Islamic bank saat ini sudah mencapai
  Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset perbankan nasional), Sementara DPK
Rp. 137 Triliun.  Suatu hal yang luar biasa  adalah total
 pembiayaan yang disalurkan Islamic
bank  sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR Islamic bank di atas 100 persen. Data
ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakan
perekenomian, sangatlah besar. Jumlah nasabah pengguna Islamic bank dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun
2011-2012  tumbuh sebesar 36,4 %.  Kini jumlah penggunanya 13,4 juta
rekening (Okt’ 2012, 36,4% –  yoy), baik nasabah DPK maupun nasabah
pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta,
maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah
sebesar 3,6 juta nasabah.[6]
Dengan
pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang
terlayani. Makin meluasnya jangkauan Islamic bank menunjukkan  peran
Islamic bank makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita
punya obsesi, Islamic bank  seharusnya tampil sebagai garda terdepan
atau  lokomotif terwujudnya financial inclusion. Hal ini
disebabkan karena missi dasar dan  utama Islamic bank adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan
kesejahteraan  seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan 
Islamic bank adalah bank yang
pengoperasiannya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Islamic bank memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia dalam mengurangi tingkat inflasi, kemiskinan dan pengangguran. Dan
sekarang, perkembangan Islamic bank
di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat melesat. Dengan pertumbuhan yang
besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya
jangkauan Islamic bank menunjukkan
 peran Islamic bank makin besar
untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini
Daftar Pustaka 
Ismail. 2007. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Media.
Rivai, Veithzal. 2010. Islamic Banking. Jakarta : Bumi Aksara
Saleem, Shahid.
2007. Role of Islamic Banks in economic
development.  available at
ssrn.com/abstract=989055. 
Wirdiyanignsih. 2005. Bank dan
Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media.
[1] Maya
Panorama, http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fdualmode.kemenag.go.id%2Facis10%2Ffile%2Fdokumen%2F4mayapanorama.pdf&ei=EhzoUMeCOsrqkAXziIDYDA&usg=AFQjCNGvGrbZeAxFeutaIXPsVtaMFC1ANg&sig2=pqZA0iGrDNZyFVvXNDB-kA
[2]
Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, M.B.A, Islamic Banking, hlm. 31
[3] Drs.
Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah,Cetakan-1, hlm 38.
[4] Maya
Panorama, http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CDYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fdualmode.kemenag.go.id%2Facis10%2Ffile%2Fdokumen%2F4mayapanorama.pdf&ei=EhzoUMeCOsrqkAXziIDYDA&usg=AFQjCNGvGrbZeAxFeutaIXPsVtaMFC1ANg&sig2=pqZA0iGrDNZyFVvXNDB-kA
[5] Saleem, Sahid, Peran Bank Islam
dalam pembangunan Ekonomi.
 

