14 October 2015

PERAN ISLAMIC BANK (IB) DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Latar Belakang
Sejak dekade 1970-an, Islamic Bank telah muncul sebagai realitas baru dalam dunia financial international. Namun, prinsip-prinsip dan kaidahnya bukanlah sesuatu hal yang baru. Melainkan sudah ada sejak zaman Rasulullah dan hukum-hukumnya tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist. Kemunculan Islamic Bank ini sering dikaitkan dengan kebangkitan Islam dan hasrat kaum Muslim untuk mengamalkan prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-harinya.
Dusuki (2008)  Ide dasar Islamic Bank bukan hanya terletak pada larangan pengenaan bunga atau riba saja. Islamic Bank menunjukkan bahwa etika dan finance dapat terhubung untuk melayani masyarakat. Ide dibalik sistem Islamic Bank ini adalah menghapuskan ketidakadilan dalam masyarakat. Dasuki juga mengkategorikan tujuan Islamic Bank (IB) dari perspektif stakeholder antara lain memaksimumkan profit, kontribusi pada kesejahteraan social, mengurangi kemiskinan, mempromosikan proyek pembangunan berkesinambungan, meminimalkan biaya operasi, meningkatkan kualitas produk dan jasa, menyediakan produk financial yang layak dan kompetitif dan mempromosikan nilai-nilai Islam dan way of life melalui staf, klien dan masyarakat umum.[1]
Apa itu Islamic bank
Secara mendasar, istilah Bank Syariah hanya digunakan di Indonesia, sedangkan di negara lain digunakan istilah Islamic Banking. Islamic bank adalah instuisi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip ekonomi dan keuangan Islam pada era perbankan. Islamic bank bisa didefinisikan dengan berbagai cara. Definisi Islamic bank, yang disetujui oleh General Secretariat of the Organization of the Islamic Conference (OIC), sebagai berikut :
1.      Islamic bank adalah instuisi keuangan yang memiliki hukum, aturan dan prosedur sebagai wujud dari komitmen kepada prinsip syariah dan melarang menerima dan membayar bunga dalam proses operasi yang dijalankan.
2.      Islamic bank adalah bisnis bank Islam berarti bisnis bank yang memiliki tujuan dan operasi tidak memasukkan elemen yang tidak diijinkan oleh agama Islam.[2]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian Islamic bank secara umum adalah bank yang pengoperasiannya dijalankan sesuai dengan syariat Islam.  Dalam Al-Qur’an juga ada penjelasan tentang Islamic bank, sebagai berikut :
1. Dalam surat Ar-Rum ayat 39 disebutkan bahwa:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Islamic Bank meniadakan sistem bunga di pinjaman ataupun simpanan dan menggantinya dengan prinsip risk-profit sharing.
2. Dalam surat Al-Baqarah 219 disebutkan bahwa:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”…
Islamic Bank tidak menginvestasikan uangnya dalam aktivitas bisnis yang diharamkan oleh Islam, seperti: memberi modal untuk perusahaan minuman keras/pornografi/judi ataupun berinvestasi dalam pasar uang etc, untuk mendapatkan keuntungan.
Perbedaan Islamic bank dengan Convensional bank
No
Islamic bank
Convensional bank
1.
Investasi, hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan.
Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang dibiayai menguntungkan.
2.
Return yang dibayar atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Return baik yang dibayar kepada nasabah penyimpan dana dan return yang diterima dari nasabah pengguna berupa bunga.
3
Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah Islam.
Perjanjian menggunakan hukum positif.
4.
Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan.
5.
Hubungan antara bank dan nasabah adalah mitra.
Hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditur dan debitur.
6.
Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan Pengawas syariah terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris.
7.
Penyelesaiaan sengketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah, melalui peradilan agama.
Penyelesaiaan sengketa melalui pengadilan negeri setempat.

Tabel. Perbedaan antara Islamic Bank dan Convensional Bank [3]
Sasaran Islamic Bank
            Sasaran utama Islamic bank  adalah untuk menyebarkan kemakmuran ekonomi dalam struktur Islam dengan mengembangkan prinsip Islam dalam area bisnis.  Point sasarannya adalah sebagai berikut :
1.      Menawarkan jasa keuangan
2.      Menjaga stabilitas nilai uang
3.      Pengembangan ekonomi
4.      Alokasi sumber daya yang optimum
5.      Mendistribusikan sumberdaya secara seimbang
Prinsip Islamic Bank
            Karakteristik Islamic bank yang terkenal adalah keadilan dan kesamaan melalui pembagian keuntungan dan kerugian dan melarang bunga. Prinsip untuk Islamic bank adalah sebagai berikut :
1.      Melarang bunga
2.      Pembagian yang seimbang
3.      Uang sebagai “modal potensial”
4.      Melarang gharar
5.      Kontrak yang suci
6.      Kegiatan syariah yang disetujui


Islamic Bank di Indonesia
Di Indonesia pelopor Islamic Bank adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Timberg, menceritakan bahwa Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menerapkan sistem perbankan Islam sudah cukup terlambat. Banyak dari para pemimpin Muslim Indonesia tidak percaya bahwa bunga dilarang, meskipun orang lain melakukannya. Setelah melakukan beberapa kali kesalahan, Lembaga keuangan Islam ini berkembang pesat dan mendapatkan antusiasme dan dukungan dari generasi muda dan kaum intelektual. Islamic Bank di Indonesia memiliki karakteristik yang tidak biasa. Seperti kebanyakan insititusi pembiayaan mikro di Indonesia, Institusi Islam, mikro atau yang lainnya umumnya dikelola swasta, lembaga nirlaba yang didasarkan pada intermediasi dana pihak ketiga disimpan di pasar yang kompetitif. Dalam hal ini Islamic Bank berbeda dari lembaga keuangan mikro di hampir semua negara lain di dunia. Biasanya tidak memiliki tujuan sosial yang eksplisit selain keuntungan sebesar-besarnya dan sesuai dengan Islam, meskipun dalam beberapa kasus, permasalahan social dapat terjadi.[4]
Produk Islamic Bank dalam Mengatasi Masalah Ekonomi dan Pembangunan Indonesia
Produk yang ditawarkan oleh Islamic Bank cukup beragam dan tidak kalah dengan produk dari bank konvensional. Produk-produk ini baik secara langsung dan tidak langsung mampu berperan dalam mengatasi permasalahan dalam ekonomi.
Peran Produk Islamic Bank dalam mengatasi masalah pembangunan ekonomi dapat dilihat dari beberapa variable yaitu: mampu mengontrol kemiskinan, mampu mengontrol tingkat pengangguran, dan mampu mengontrol tingkat inflasi. Menurut Saleem, produk Islamic bank dan hubungannya dengan ekonomi dapat dirinci dalam tabel berikut :[5]
Jenis Produk
Rekomendasi untuk mengendalikan kemiskinan
Musharakah
·       Mendorong terjalinnya kemitraan dengan pihak-pihak terkait.
·       Sebagian besar laba yang tidak diketahui akan dilihat dengan akurat, dan sebagian besar laba akan masuk ke bank dan akhirnya akan diperuntukkan bagi depositor. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang hanya memberikan keuntungan dari sisi tingkat bunga saja.
·       Semua aktivitas ini akan membantu menghilangkan “black economy” dan sumber daya yang menganggur untuk digunakan dan dibagikan bagi para deposan kecil, mengurangi jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan
Mudharabah
Mudharabah merupakan alat yang sangat potensial untuk menghilangkan riba/bunga dari masyarakat dengan menyediakan sebuah alat yang bebas bunga untuk penggunaan ketrampilan dan khususnya dapat memobilisasi sumber daya masyarakat dengan menjadikan mereka mudharib ketika bank akan menyediakan jasa keuangan.
Salam
Salam sangat berguna untuk mengurangi kemiskinan di sektor agriculture dengan mudah melalui memberikan kemungkinan pada bank dan petani untuk bekerja sama memanen dan mendapatkan dana pada saat yang tepat, bukan melalui pinjaman riba yang akhirnya memperburuk keadaan.
Istisna
Istisna khususnya berguna dalam sektor perumahan, meningkatkan permintaan terhadap kontruksi, menciptakan kesempatan kerja, dan mensejahterakan masyarakat tanpa efek riba.
Murabahah
Murabaha tidak memiliki dampak langsung pada pengurangan tingkat kemiskinan, tetapi secara tidak langsung akan menyediakan alat yang baik bagi penjualan yang ditangguhkan (deferred sale) menjadi lebih efisien.
Ijarah
Ijarah tidak memiliki efek langsung pada pengurangan tingkat kemiskinan
Musawamah
Sama dengan murabaha tetapi mungkin musawama adalah mode of finance yang memiliki efek lebih sedikit dalam mengurangi tingkat kemiskinan karena memmbantu dalam perdagangan tanpa bunga.

Jenis Produk
Rekomendasi untuk mengendalikan pengangguran
Musharakah
Musharakah menciptakan pekerjaan bagi banyak penduduk, menjadi produk utama pembiayaan, mempromosikan kewirausahaan dan kemitraan usaha
Mudharabah
Mudarabah memiliki efek dalam mengurangi pengangguran di sector bisnis, karena mendorong manajemen usaha melalui tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan mempromosikan aktivitas perdagangan. Pengangguran berkurang dalam jangka pendek dan jangka panjang
Salam
Salam juga memiliki potensi besar dalam mengurangi tingkat pengangguran di sector pedesaan dan mengurangi kecenderungan penduduk melakukan urbanisasi. Melalui petani, salam melibatkan penduduk pedesaan dan perkotaan, mengurangi beban pengangguran di sector perkantoran, perusahaan dan industry.
Istisna
Istisna juga memiliki efek baik dalam mengurangi pengangguran melalui peningkatan aktivitas konstruksi dan perumahan dan secara umum aktifitas manufaktur
Ijarah
Ijarah memiliki efek kecil mengurangi penganguran
Musawamah
Hampir sama dengan murabahah
Murabahah
Murabahah memiliki efek kecil dalam mengurangi pengangguran

            Dapat dilihat dari tabel di atas yang dinyatakan Saleem, bahwa produk Islamic bank cukup membantu pembangunan perekonomian di Indonesia.
 Perkembangan Islamic Bank di Indonesia Saat Ini
Di tengah rentannya kondisi keuangan global, Islamic bank di Indonesia mencatatkan kinerja yang sangat bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas.  Menurut statistik Bank Indonesia, perkembangan dan pertumbuhan Islamic bank di Indonesia setiap tahunnya cukup fantastis dan menggembirakan, tumbuh antara 40-45 persen per tahun. Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, peningkatan pembiayaan, ekspansi pelayanan ( jaringan kantor yang semakin meluas menjangkau 33 propinsi di Indonesia).
Menurut data Bank Indonesia, kini   sudah ada 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS),  dan 156 BPRS, dengan jaringan kantor meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574 di tahun 2012, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan Islamic bank meningkat sebesar  25,31%. Aset Islamic bank saat ini sudah mencapai   Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset perbankan nasional), Sementara DPK Rp. 137 Triliun.  Suatu hal yang luar biasa  adalah total  pembiayaan yang disalurkan Islamic bank  sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR Islamic bank di atas 100 persen. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakan perekenomian, sangatlah besar. Jumlah nasabah pengguna Islamic bank dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun 2011-2012  tumbuh sebesar 36,4 %.  Kini jumlah penggunanya 13,4 juta rekening (Okt’ 2012, 36,4% –  yoy), baik nasabah DPK maupun nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah sebesar 3,6 juta nasabah.[6]
Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan Islamic bank menunjukkan  peran Islamic bank makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita punya obsesi, Islamic bank  seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau  lokomotif terwujudnya financial inclusion. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan  utama Islamic bank adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan  seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Islamic bank adalah bank yang pengoperasiannya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Islamic bank memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dalam mengurangi tingkat inflasi, kemiskinan dan pengangguran. Dan sekarang, perkembangan Islamic bank di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat melesat. Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan Islamic bank menunjukkan  peran Islamic bank makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini
Daftar Pustaka
Ismail. 2007. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media.
Rivai, Veithzal. 2010. Islamic Banking. Jakarta : Bumi Aksara
Saleem, Shahid. 2007. Role of Islamic Banks in economic development.  available at ssrn.com/abstract=989055.
Wirdiyanignsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media.



[2] Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, M.B.A, Islamic Banking, hlm. 31
[3] Drs. Ismail, MBA., Ak. Perbankan Syariah,Cetakan-1, hlm 38.
[5] Saleem, Sahid, Peran Bank Islam dalam pembangunan Ekonomi.

No comments:

Post a Comment